Thursday, November 29, 2018

Kupas Tuntas Bitcoin, Halal Kah ?

APA ITU BITCOIN ?


bitcoin


Dalam Wikipedia Bitcoin itu merupakan sebuah uang digital yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin ini adalah salah satu implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency.

Bitcoin menggunakan database yang didistribusikan dan menyebar ke node- node dari sebuah jaringan peer-to-peer ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi atau cabang dari matematika yang memungkinkan untuk membuat bukti matematis dengan tingkat keamanan yang tinggi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Bitcoin ini dapat di kirim melalui internet kepada siapapun yang memiliki alamat bitcoin.


Sebuah alamat Bitcoin mirip seperti sebuah alamat fisik atau email. Alamat bitcoin adalah satu- satunya informasi yang perlu diberikan kepada orang yang hendak membayar dengan bitcoin.

Bit sendiri adalah unit umum untuk menentukan sebuah sub-unit dari satu bitcoin - 1.000.000 bit setara dengan 1 bitcoin (BTC). dalam bitcoin sendiri memiliki blok yaitu sebauh rekaman dalam rantai-blok yang mengandung dan mengonfirmasi antrian transaksi. Rata-rata setiap 10 menit, sebuah blok baru yang mengandung banyak transaksi ditambah kedalam rantai blok melalui penambang.

Desain dari Bitcoin sendiri memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas dan pemindahan kekayaan. Bitcoin-bitcoin ini dapat disimpan di komputer pribadi dalama sebuah format file wallet atau disimpan di servis wallet pihak ketiga.


APA ITU MINING BITCOIN ?


Agar kita semakin jelas tentang bitcoin ini maka perlu dijelaskan tentang cara mining Bitcoin ini .

Para miners atau biasa disebut penambang bitcoin bisa mendapatkan bitcoin dengan cara olah data untuk memecahkan suatu algoritma tertentu. Untuk mendapatkan coin, Para miners harus running script untuk verifikasi data transaksi yang tersimpan dalam sebuah blok yang biasa disebut sebagai blockchain. Nah, Siapa yang berhasil, Maka bitcoin ini akan diperoleh. Biasanya sekitar 10 menit ada 12,5 bitcoin tercipta. Dan angka ini bisa mengalami perubahan.

Setelah tahu bagaimana cara kerja bitcoin itu dan apa itu bitcoin, sekarang kita masuk bagaimana sih hukum bitcoin tersebut.


HUKUM BITCOIN


Telah dikatakan diatas tadi berdasarkan situs terkenal yaitu wikipedia, bahwa bitcoin merupakan uang digital. Harga pertama kali bitcoin ini sekitar 7 jt-an untuk per bitcoin.

Namun Ulama mengatakan bahwa bitcoin belum memenuhi unsur uang, karena bitcoin sendiri belum diterima di masyarakat luas .


النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون

"Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apapun bentuk dan dalam kondisi seperti apapun media tersebut." (Abdullah bin Sulaiman al-Mani, "Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekkah: al-Maktab al-Islami, 1996, h.178)

Maka dari itu bitcoin perlu ada penjelasan atau analisa lebih lanjut tentang status bitcoin ini.

BITCOIN BUKAN UANG DIGITAL


uang digital



Kenapa bitcoin bukan uang digital ?

Jika bukan uang digital, lalu apa status bitcoin ini ?

Namun di luar negeri, terutama kebanyakan negara eropa, orang nya sudah menggunakan bitcoin untuk transaksi.

Lalu apa definisi bitcoin ini ?

Tidak semua yang bisa digunakan transaksi itu disebut uang. contoh saja ketika kita belanja dan toko tersebut tidak punya kembalian uang kecil maka kembalian tersebut di tukar dengan jajanan seperti permen atau biskuit. Meskipun kita tidak menyebutnya sebagai mata uang.

Nah dari itu, maka bitcoin ini lebih tepat dinyatakan sebagai properti digital yang dianggap bernilai oleh komunitasnya. Dan ukuran nilainya sangat bergantung kepada tren yang berlaku di komunitasnya.

Inilah alasan yang mendasari hal tersebut,

  • Bitcoin tidak disepakati semua masyarakat. Banyak negara menolak penggunaan bitcoin. Mereka mengakui keberadaan bitcoin, namun mereka juga menolak penggunaannya.
  • Bitcoin termasuk Cryptocurenncy seperti yang sudah di sebutkan di definisi, yang tidak memiliki nilai instrinsik. Bitcoin ini berkembang mengikuti tren. Bahkan memungkinkan bagi siapapun untuk membuat sendiri mata uang yang lain dengan script yang berbeda juga. Saat ini sudah banyak sekali Cryptocurrency yang dikembangkan seperti : Litecoin, Ethereum, Dash, Zcash, Ripple, Monero. Dan tren bisa berpindah, dari satu cryptocurrency ke cryptocurrency lainnya.
  • Sangat labilnya bitcoin, dan ini yang menyebabkan tidak memiliki nilai ketahanan sama sekali. Dan ini sangat bertentangan dengan karakter mata uang, yang dimana digunakan sebagai acuan harga. Karena bitcoin sangat bergantung kepada tren dikomunitasnya. Pada tahun 2010, info dari salah satu situs business insider Singapura, ada seseorang yang beli 2 pizza dengan membayar 10 ribu bitcoin. Awal 2017, bitcoin masih di angka 7 juta-an, kemarin sempat 200 juta, dan saat ini turun menjadi sekitar 134 jt.
  • Sangat rentan sekali akan hilangnya nilai, mengapa demikian ? ya karena ini masalah tren. Lihat saja dulu ada bitconnect coin atau BCC, januari 2018 ini tutup, akhirnya para investornya jatuh bangkrut. Padahal saat jayanya harga BCC bisa mencapai angka $400, fantasti kan dan sekarang langsung merosot jauh hingga tingga $0,00..., yang akhirnya menjadi sesuatu yang tidak ada harganya dan akhirnya tutup. Yang dikhawatirkan bitcoin ini bisa saja mengalami kondisi yang sama ketika pasarnya hancur.

BITCOIN ITU TERLARANG


Mengapa bisa dikatakan terlarang ? Yuk simak

Setidaknya transaksi bitcoin masuk dalam larangan jual beli gharar seperti yang di tegaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan,


أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ


Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR Muslim 3381, Abu Daud 3378 dan yang lainnya).

Gharar merupakan jahalah atau ketidak jelasan yang menyebabkan adanya mukhatharah (Spekulasi, untung-untugan, gambling), baik pada barang maupun harga barang.


Sebagai contoh bentuk gharar lainnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah jual beli ijon. Jual beli buah yang masih dalam pohon, sebelum layak dipanen.

Ketika akad di lakukan, di sana ada dua kemungkinan yang akan dihadapi oleh penjual dan pembeli. Jika buahnya banyak yang utuh, bisa dipanen, maka pembeli untung dan penjual merasa dirugikan karena harga jualnya murah. Sebaliknya ketika buahnya banyak yang rusak, pembeli dirugikan dan penjual untung besar. Karena andai buah ini tidak segera dia jual, dia akan mengalami gagal panen.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan,


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِىَ . فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِى قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ


Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah sampai layak untuk dipanen. Beliau ditanya, 'Apa tanda kelayakan dipanen ?' Jawab beliau, "Sampai memerah." Lalu beliau bersabda,


أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيه


"Bagaimana menurut kalian, jika Allah mentaqdirkan buahnya tidak bisa diambil ? Bagaimana bisa penjual mengambil harta temannya?"
(HR. Bukhari 2198 & Ibnu Hibban 4990).

Jual beli ijon dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena ghararnya besar. Meskipun penjual dan pembeli melakukannya atas dasar saling ridha. Namun keberadaan ridha tidak cukup. Karena yang menjadi masalah bukan di adanya pemaksaan terhadap pelaku akad, tapi di objek transaksi yang tidak jelas.

KESIMPULAN


Dengan melihat bahwa jual beli ijon yang terlarang karena transaksi ijon bergantung kepada takdir tatkala panen, Ini sama dengan investasi bitcoin yang sangat bergantung pada tren yang berlaku pada komunitasnya. Selama mereka masih menyukainya, maka harga bitcoin masih bisa dipertahankan. Namun apa yang terjadi ketika tren nya hilang ? bosan? ya seketika itu akan hilang begitu saja.

Semoga Allah melindungi kita dan menjaga hidup kita dari godaan harta di dunia 

amiinn...

Demikian artikel tentang bitcoin ini semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.

Allahu a'lam.

Sumber Artikel

[1] Catatan Ustadz Ammi Nur Baits.

Next

Related

Mohon untuk berkomentar dengan baik dan bijak
EmoticonEmoticon